Cara membuat SKCK

SKCK itu apa toh ?? untuk apa pula dibuat? SKCK itu singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada individu untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk suatu keperluan karena ada ketentuan yang mempersyaratkan.
contohnya : Persyaratan untuk melamar pekerjaan, melengkapi persyaratan CPNS, melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi, Persyaratan melamar TNI/Polri, dan lain lain.

jika SKCK itu untuk melamar pekerjaan, berarti bagi entrepreneur gak butuh dong??
bila anda seorang entrepreneur, misalkan saja anda pemilik sebuah minimarket atau penginapan yang sedang membuka lowongan kerja, maka anda dapat menjadikan SKCK sebagai salah satu poin persyaratan lowongan kerja di tempat anda. hal ini untuk melihat track record catatan kepolisian calon pegawai anda.

atau juga nantinya anda mau mencalonkan diri jadi Kades atau pejabat publik lainnya seperti anggota DPRD atau Walikota. Jadi sebagai penambah wawasan tidak ada salahnya anda tahu tentang persyaratan dalam membuat SKCK.

Berikut syarat - syarat untuk membuat SKCK ( di tingkat Polres)

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP itu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh kita sebagai penduduk yang sudah cukup umur. Banyak administrasi yang menjadikan KTP sebagai persyaratan salah satunya SKCK. nah bagaimana untuk pelajar yang belum cukup umur membuat KTP, tapi harus membuat SKCK untuk persyaratan melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi? Solusinya pelajar tersebut harus meminta surat keterangan domisili dari kades/ lurah setempat karena kartu pelajar tidak bisa digunakan sebagai syarat pembuatan SKCK.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Kok pake kartu keluarga? Emang mau sensus?? Hehee...sebagai warga negara yg baik kita harus punya kartu keluarga, KK adalah bukti yang sah tentang kedudukan dan status kita didalam keluarga, belum punya KK? Hubungi pak RT setempat.

3. Akta kelahiran

Jarwo : Pak saya mau buat SKCK, tapi lum punya akte, belum sempat ngurus gimana nih?
Petugas : Lah umur sampeyan berapa, kok udah bertahun tahun gak sempet ngurus buat akte. akte lahir itu sebagai pengakuan awal negara tentang status kewarganegaraan sampeyan.
Jarwo : Waduh pak, gimana ya mendadak banget butuh skcknya?
Petugas : Hmmm...harusnya sebelum mendadak, aktenya diurus. ya udah ada surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan gak?
Jarwo : Gak ada pak saya lahir di dukun.
Petugas : Wadduhh...gak bisa...

4. Rumus sidik jari

Salah satu poin keterangan yang dituangkan di dalam SKCK adalah rumus sidik jari, pelayanan pembuatan rumus sidik jari ada di Polres / Polda setempat bagian identifikasi/inafis fungsi reserse. Rumus sidik jari ini berlaku seumur hidup dan berlaku dimana saja.

5. Foto 4x6 berlatar belakang merah

Foto harus jelas,berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga. untuk yang memakai jilbab fotonya tampak muka dan tidak boleh memakai cadar. dan biasanya petugas akan meminta foto sebanyak 4 Lembar ( untuk ditempel di skck, ditempel diformulir isian, ditempel di agenda register, untuk arsip). dan latar belakangnya harus warna merah untuk keseragaman, jangan warna yang lain dan gak usah pake gaya selfie ya :-D

6. Pengantar dan rekomendasi dari Polsek tempat domisili

Untuk mendapatkannya datanglah ke Polsek setempat, temui petugas disana bilang aja mau buat rekom polsek untuk pengantar SKCK. kemudian petugas akan meminta syarat syarat untuk pembuatan rekomendasi berupa KK,KTP,Akta lahir dan foto, lalu petugas akan mencocokkan data kita ke data kriminal yang ada dipolsek, bila selesai petugas akan memberikan surat rekomendasi tersebut kepada kita.

7. Fotokopi paspor

Untuk syarat poin ke tujuh ini hanya berlaku untuk anda yang akan keluar negeri. dan untuk tingkat Polres hanya mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke tingkat Polda.

nah jika hanya mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau meneruskan sekolah, maka hanya lengkapi poin 1-6 aja ya.
setelah syarat - syarat tersebut telah lengkap maka petugas di tingkat Polres akan memberikan blanko kepada kita untuk diisi. blanko itu berisi tentang biodata kita, data singkat keluarga, riwayat sekolah, hobi dan lain-lain (kepo banget ya :-D ). isilah blanko tersebut secara jujur dan lengkap. kemudian kembalikan blanko isian tersebut kepada petugas tersebut. kemudian setelah itu petugas SKCK akan meneliti kesesuaian/ kecocokan berkas dokumen persyaratan. dan bila dinyatakan lengkap maka SKCK akan langsung diterbitkan, dan sesuai ketentuan SKCK tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan.

Ribet?? sebenarnya tidak ribet kok, mungkin tulisan diatas terlalu panjang jadi terlihat ribet :-D
simpelnya begini :

  1. Lengkapi syarat : KTP, KK, Akta Kelahiran, Rumus sidik jari, photo 4x6, dan Rekomendasi Polsek
  2. Datang ke Polres, berkas diteliti lalu SKCK diketik
  3. Selesai

simpel kan?? tidak perlu datang minta rekomendasi ke RT,RW,Kelurahan dan kecamatan lagi, karena database catatan kriminal itu adanya dikantor polisi.
Syarat-syarat diatas berdasarkan Perkap Kapolri No 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK. jadi kalo datang mau buat skck gak usah nambah nambahin syarat sendiri seperti sertifikat pemenang lomba fashion show, atau sertifikat pecinta burung bulbul ya...cukup enam poin diatas, atau tujuh poin bagi anda yang mau keluar negeri.

itulah cara membuat SKCK di tingkat Polres, semoga bermanfaat :-D



sumber gambar : polri.go.id







Share this

Related Posts

Previous
Next Post »